WHISTLE BLOWER SYSTEM (WBS)

0

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju

Dalam rangka menciptakan Pelayanan Publik yang bersih serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), baik di dalam maupun di luar lingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, dimana hal ini tak lepas dari peran seluruh stakeholder yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi maka dibuat Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju.

Whistle Blower dapat memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, diantaranya :

  1. Masalah yang diadukan (What); Berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan.
  2. Pihak yang bertanggung jawab (Who); Berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
  3. Lokasi kejadian (Where); Berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
  1. Waktu kejadian (When); Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
  2. Mengapa terjadi penyimpangan (Why); Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
  3. Bagaimana modus penyimpangan (How); Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.

Sebagai instansi pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju terus berupaya menerapkan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dan profesional, kami mengajak kepada seluruh lapisan elemen masyarakat untuk bersama mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik melalui partisipasi aktif pada whistleblowing system (WBS).

LAPORKAN

  • Penyuapan dan/atau Gratifikasi
  • Pelayanan yang tidak ramah
  • Kecurangan
  • Tindak pidana korupsi
  • Pelanggaran peraturan/hukum
  • Benturan kepentingan
  • Kelakuan tidak etis
  • Perbuatan asusila
  • Pelanggaran lainnya
  • Kerahasiaan Pelapor
    • Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten mamuju akan merahasiakan identitas pribadi anda sebagai whistleblower karena Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten mamuju hanya fokus pada informasi yang anda laporkan.
  • Agar kerahasiaan lebih terjaga perhatikan hal-hal berikut ini:
    • Jika ingin identitas anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama anda, atau hubungan anda dengan pelaku-pelaku
    • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa anda.

Laporkan dengan cara:

  1. Mengirimkan Formulir Pelaporan pada alamat e-mail: dukcapilkabmamuju@gmail.com

Download Formulir Pelaporan

  1. Mengisi formulir pelaporan secara online Disini (https://s.id/1SRRr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *